Sumeks Edisi 16 Sept 2008


DPRD Sumsel

Konsul Mendagri

* Khawatir Pelantikan Gubernur Molor

PALEMBANG – Hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilukada gubernur (pilgub) dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan terpilih periode 2008-2013, kemarin (15/9), diserahkan ke DPRD Sumsel. Dalam laporannya, KPUD Sumsel juga mencantumkan catatan gugatan dari tim kampanye pasangan Syahrial Oesman-Helmy Yahya (Sohe).

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Drs H Ellianudin HB, menjelaskan, dewan belum bisa melakukan proses lanjutan berkas laporan KPUD Sumsel ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena masih ada gugatan hukum dari tim kampanye Sohe. “Proses selanjutnya, kita akan konsultasi dengan Mendagri. Soalnya, kalau gugatan itu berlarut-larut, khawatirnya jadwal pelantikan gubernur terpilih dalam hal ini Alex Noerdin–Eddy Yusuf (Aldy) molor dari jadwal tahapan KPUD Sumsel, 7 November,” ujar politisi PDI Perjuangan ini lugas.

Elianuddin, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, masa jabatan gubernur Sumsel sekarang akan berakhir 7 November. Nah, kalau jadwal pelantikan gubernur terpilih molor, besar kemungkinan pemerintah pusat dalam hal ini, Mendagri akan menunjuk pelakana tugas (plt).

Terpisah, anggota KPUD Sumsel Ahmad Bakri menegaskan, ada beberapa item yang mereka cantumkan dalam berkas laporan ke DPRD Sumsel. Di antaranya, SK rekapitulasi hasil perhitungan suara dari KPUD kabupaten/kota se-Sumsel, SK penetapan cagub dan cawagub terpilih, serta berkas gugatan pasangan tim kampanye Sohe dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Kuasa hukum KPUD Sumsel, Kemas Muhammad Amin, menambahkan, pihaknya hari ini (16/9) akan menerima surat tertulis dari PT Palembang setelah memastikan adanya gugatan hukum tim kampanye Sohe. “Secara lisan kita sudah diberitahu kalau tim kampanye Sohe telah mengajukan gugatan keberatan. Proses hukumnya sendiri akan berlangsung selama 14 hari terhitung sidang pertama di Mahkamah Agung (MA).”

Tim advokasi pasangan Sohe, H Bambang Haryanto SH MH, membenarkan bahwa kemarin (15/9) sudah mendaftarkan gugatan permohonan keberatan secara resmi ke MA RI melalui PT Palembang. Permohonan tersebut diterima langsung oleh panitera/sekretaris PT Palembang.

“Setelah menyerahkan permohonan keberatan, tim advokasi memberitahukan KPUD Sumsel dan meminta agar mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Oleh sebab itu, KPUD Sumsel harus menunda semua tahapan yang berkaitan dengan keputusan KPUD Sumsel No 45/KPTS/KPU.SS/C/IX/2008,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan. Pleno terbuka KPUD Sumsel tanggal 11 September 2008 menetapkan pasangan Aldy calon Partai Golkar, PBB, PAN, PBR, Partai Demokrat, dan PNBK sebagai gubernur Sumsel terpilih periode 2008-2013. Pada Pemilukada 4 September 2008, pasangan ini meraih 1.866.390 suara (51,40 persen). Sedangkan pasangan Syahrial Oesman-Helmi Yahya (Sohe) yang diusung oleh PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan belasan partai kecil lainnya mendapatkan 1.764.370 suara (48,60 persen).

Nah, tim advokasi pasangan Sohe menolak Keputusan KPUD Sumsel No 45/KPTS/KPU.SS/C/IX/2008 itu. Bahkan, mereka minta KPUD Sumsel melakukan pilgub ulang khusus di Kabupaten Musi Banyuasin karena ada indikasi terjadi penggelembungan suara.

Alex Noerdin, calon gubernur Sumsel terpilih mengaku tidak menghiraukan gugatan dari tim advokasi Sohe. “Tidak perlu lagi menanggapi masalah tersebut. Semuanya telah jelas. Saya sendiri akan berpegang dengan hasil dari KPUD Sumsel,” kata Alex sambil tersenyum (Baca Sumeks halaman 18). (mg16/31)

Comments